Jakarta - Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya adalah pada Senin (16/10/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Saracen satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sidang hari Senin besok atas nama Sri Rahayu," kata Jaksa Agung Pasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.
Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.
"Saracen satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sidang hari Senin besok atas nama Sri Rahayu," kata Jaksa Agung Pasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.
Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.
0 Response to "Mengenal Sri Rahayu Penyebar Isu Sara "Penghina Jokowi""
Posting Komentar